Laporan24H
Laporan24H - Niat hati igin menjadi dokter, tpai untuk mencapai tujuannya lewat berbagai cara, termasuk menyogok Rp 700 juta. Apa daya, ternyata malah tertipu.
Sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa yang dilansir Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (23/2/2016). kasus ini bermula saat seorang ayah berinisial U ingin menyekolahkan anaknya M, ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK Unibraw), Malang, Jawa Timur.
Entah karena apa, ternyata sang ayah tidak percaya diri dengan kemampuan anaknya untuk ikut tes lewat jalur biasa. Sang ayah lalu mencari jalan belakang agar anaknya lulus ujian.
Di saat mencari jalan belakang pada Agustus 2014, sangat ayah ketemu dengan Rudi Haryanto (DPO) yang mengaku punya kenalan dosen Unibraw bernama Nikke. Lalu sang ayah berhubungan dengan Nikke. Nikke menjanjikan bisa meluluskan sang anak menjadi mahasiswa.
Dengan mulut manisnya, Nikke mengaku kenal dekat dengan Rektor dan Dekanm FK Unibraw sehingga sang ayah tergiur dan menyanggupi membayar Rp 700 juta.
Pembayaran yang sogokan itu dilakukan beberapa tahap, yang pertama yaitu Rp 300 juta ditransfer pada 11 Agustus 2014. Tahap kedua dibayar Rp 200 juta yang ditransfer pada 29 September 2014 dan sisanya dibayar pada 14 Oktober 2014.
Di sisi lain, si anak tetap mengikuti ujian dengan jalur biasa. Sang ayah yang telah mentransfer uang mulai pusing karena nama anaknya tidak kunjung keluar dalam papan pengumuman kelulusan. Sang ayah lalu menyelidiki siapakah sebenarnya Nikke ke kampus dan baru sadar jika ia tertipu. Nikke bukanlah dosen kampus tersebut.
Merasa tertipu, sang ayah lalu melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. Sayang, Rudi kabur dan hanya nikke yang bisa ditangkap. Setelah melalui proses penyidikan, Nikke lalu diajukan ke pengadilan. Dalam pengakuannnya, uang Rp 700 juta itu dibagi rata diantara para pelaku.
Rencananya, sidang perdana akan digelar di PN Malang pada kamis (25/2) esok.
0 comments:
Post a Comment