Laporan24H
Laporan24H - Dua orang polisi gadungan dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap setelah memukul, memborgol dan mencoba memeras tamu hotel.
"Pelaku bernama Razak (33) dan Jaya Handoko (27). Keduanya warga Medan. Sedangkan korbannya seorang lelaki berinisial LYH (58)." kata Kapolsekta Medan Kota Kompol Ronald Sipayung.
Kasus ini bermula ketika istri dari Razak, yakni berinisial N (22) sedang berada di salah satu hotel bersama LYH pada minggu sore. Jaya Handoko yang mengetahui hal itu memberitahukan kepada Razak.
"Mendapatkan informasi itu, Razak mengajak Jaya ke hotel tersebut dan langsung menggerebek kamar hotel seterusnya melakukan pemukulan terhadap korban lalu memborgolnya. " ucap Ronald.
Setelah itu, kedua pelaku pun membawa korban ke salah satu kawasan di Medan dan mengaku anggota polisi. Korban yang ketakutan pun memberikan uang Rp 700 ribu kepada pelaku. Tidak puas, kedua pelaku mencoba meminta uang Rp 10 juta kepada korban.
"Korban pun berjanji akan menyanggupi permintaan pelaku sebagai uang perdamaian sehingga korban dibawa kembali ke dalam hotel. Pelaku pun menyuruh korban menghubungi keluarganya" terang Ronald.
Polisi yang mengetahui kejadian itu dari pihak hotel pun menuju ke lokasi seterusnya melakukan penangkapan kepada dua orang polisi gadungan. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit mobil Suzuki Karimun.
"Borgol tersebut diperoleh Razak saat ia menjadi sekuriti. Sebelumnya kita duga aksi ini sudah diskenariokan terlebih dahulu yang melibatkan N, namun Razak membantahnya" jelas Ronald.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Subsider 268 dan 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga : 5 Penipu Paling Terkenal Di Dunia
0 comments:
Post a Comment