' Kakek Cabuli 7 Bocah - Laporan24H

Laporan24H


Laporan24H - Unit PPA Polsek Cilincing menangkap Marjan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Rusunawa, Cilincing, Jakarta Utara. Kakek berusia 53 tahun itu diduga telah memangsa 7 bocah perempuan.

Laporan24H

"Korbannya ada 7 orang anak perempuan yang usianya berkisar 4-10 tahun," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono, Selasa (16/2/2016).

Kasus bermula ketika pada 10 Febuari lalu, dua bocah bercerita kepada tetangga bahwa mereka pernah memergoki dua korban dicabuli oleh lelaki disebuah tangga di rumah susun yang jarang dilewati. Cerita kedua bocah itu kemudian terbesar ke kalangan para orang tua.

"Para orang tua kemudian bertanya kepada anak-anak di lingkungan tersebut, termasuk kepada para korban," imbuh Sungkono.

Satu persatu, korban pun bercerita. Sampai akhirnya ada 7 bocah perempuan yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Salah satu orang tua dari salah seorang korban pun geram dan melaporkan pelaku ke Polsek Cilincing.

"Para korban mengaku diimingi-imingi uang Rp 2 ribu oleh pelaku agar korban mau mengikuti keinginan bejat pelaku," lanjut.

Aparat Polsek Cilincing yang mendapat laporan tersebut kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku pekan lalu. "Pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap para korban karena iseng dan khilaft," terangnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Rusunawa Marunda, Cilincing ini bukan kali pertama. Sebelumnya, seorang seorang kakek berusia 59 tahun bernama Tarli alias Ketek juga ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap 2 bocah perempuan di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Pelaku mengaku mencabuli korban karena sudah tidak bernafsu dengan istrinya. Dia sudah beristri bahkan mau menikahkan anaknya sebentara lagi," kata Sungkono, Selasa (9/2/2016).

0 comments:

Post a Comment

 
Top