Laporan24H
Laporan24H - Yuli Winanto (45), warga asal Surakarta yang tinggal di Kampung Tidar Krajan, Tidar Utara, Kota Magelang, tidak berkutik setelah beberapa kali mengelabuhi polisi atas temuan ratusan botol minuman keras (miras) di rumahnya.
Bahkan, pria yang dikenal dermawan ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota karena memiliki pabrik mira oplosan beromset Rp 1 hinga 1,5 miliar.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, menjelaskan penggrebekan pabrik miras oplosan milik Yuli ini dilakukan pihaknya dalam razia tertutup dan rahasia, Jumat (5/2/2016) siang lalu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara tiba-tiba ini, Edi mengaku mengajak anggotanya secara langsung dan mendadak untuk menghindari kebocoran.
"Dari informasi masyarakat yang kami terima, ada aktivitas produksi miras oplosan di rumah tersangka."
"Maka, usai salah Jumat dan dalam kondisi hujan lebat, kami lalu melakukan penggrebekan secara mendadak dan rahasia."
"Anggota saya ajak langsung secara mendadak ke lokasi untuk menghindari kebocoran yang dapat membuat penggerebekan gagal," ujar Edi dalam gelar perkara di aula Mapolres setempat, Selasa (9/2/2016).
Dia menjelaskan, dalam penggrebekan ini, pihaknya sempat terkecoh dan dikelabuhi oleh Yuli. Rumah Yuli yang digunakan untuk mengoplos miras pun tidak terlihat seperti rumah yang mencurigakan.
"Bahkan, rumah tersangka dekat dengan masjid. Dia juga berusaha mengelabuhi dan beralibi kepada kami terkait penyimpanan miras ini," jelasnya.
Kendati demikian, ujar Edi, pihaknya akhirnya mencium adanya penyimpanan miras di rumah tersebut.
Yuli yang pandai berkelit memang menyimpan seluruh barang dagangannya itu disebuah tempat tertutup seperti gudang dan tidak ada satu pun orang yang tahu tentang miras tersebut.
Setelah dicari, pihaknya menemukan 261 botol miras oplosan jenis anggur merah bermerk Columbia, 263 botol oplosan anggur putih bermerk Columbia, 30 botol minuman soda coca-cola berisi miras oplosan, dan 7 botol vodka.
Sementara miras pabrikan terdapat 77 botol jenis wiski, 80 vodka, 180 anggur merah, dan 35 botol bir.
Edi mengatakan, miras ini disimpan di samping rumah Yuli yang berupa tanah kosong untuk menyembunyikan miras tersebut. Menurut Edi, kasus miras ini adalah kasus terbesar yang pernah di bongkarnya selama menjabat Kapolres Magelang Kota.
"Ini adalah penggrebekan yang terbesar dan kami berhasil menemukan akar masalah dari seluruh kegiatan kriminal di Kota Magelang. Tawuran, perkelahian, pencurian, berasal dari minuman keras ini. Racun ini yang harus kami cegah." tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, ujar Edi, miras oplosan ini memang dijual dengan harga bervariasi antara harga Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu. Bahkan omset dari penjualan miras ini juga cukup tinggi dan menembus angka miliaran rupiah.
"Dari pengakuan tersangka, omset dari penjualan miras oplosan dan pabrikan ini mencapai Rp 1 miliar hingga 1,5 miliar. Cukup besar peputarannya, dan dari pengakuan sudah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir ini, " jelasnya.
0 comments:
Post a Comment