' Rusak Rupiah? Bisa Dipenjara 5 Tahun - Laporan24H

Laporan24H


Laporan24H - Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang mengeluarkan rupiah, ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedarkan uang dengan kualitas yang layak.

Laporan24H


Hal ini dilakukan BI agar masyarakat dapat menggunakan uang lebih nyaman dan tidak menimbulkan penyakit.

"Sesuai UU mata uang BI, yang menerbitkan peraturan BI mengenai jumlah dan pecahan untuk diganti dengan uang yang lebih baru, sehingga masyarakat memiliki uang yang lebih nyaman dan layak edar, yang tidak menimbulkan penyakit dan tidak nyaman karena sudah lusuh." ujar Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Untuk meningkatkan kepekaan masyarakat terhadap rupiah, BI juga melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak dengan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Melakukan edukasi bagaimana memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah, merupakan tugas bersama melalui pendidikan formal, dengan Kementerian Pendidikan juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan tokoh masyarakat di daerah-daerah melalui penyelenggaraan, diselipkan edukasi memperlakukan uang dengan baik" jelas dia.

Ia mengatakan, untuk lebih menghargai rupiah, ada hukuman pidana untuk orang yang dengan sengaja merusak rupiah.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan (seperti merobek, menggunting) rupiah, dikenakan pidana 5 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar" ujar Suhaedi.

0 comments:

Post a Comment

 
Top