Bareskrim Polri mengimbau Nikita Mirzani untuk tidak memberikan pernyataan bantahan terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi artis. Sebab Nikita akan bisa menjadi tersangka jika tetap mengaku tidak menjadi korban dalam kasus itu.
"Saya imbau dia ( Nikita ) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan" kata Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
"Kalau dia (Nikita) di pengadilan masih gini (membantah), kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka ( kasus memberikan keterangan palsu )." sambungnya.
Sebab, lanjut Umar, para pihak yang terkait kasus ini seperti pengacara tersangka bisa melapor polisi soal bantahan Nikita itu. Apalagi, di pengadilan nanti Nikita dan lainnya akan memberikan keterangan di atas sumpah.
"Peran pidana untuk TPPO memang enggak ada. Tapi kan selama ini, dia road show keliling bilang bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang, kalau terus begini, sampai di pengadilan keterangannya masih seperti ini, bisa dijerat pidana tadi" tandasnya.
Nikita dan Puty Revina ditanggkap polisi pada Selasa ( 15/12/2015) malam lalu di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka. Yaitu F dan O yang telah ditahan, dan A yang masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga : 5 Mantan Ratu Kecantikan Yang Terlibat Prostitusi
0 comments:
Post a Comment