Laporan24H
Laporan24H - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah gudang milik CV Jepara Raya Internasional (JRI) di DUkuh Sorogenen, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN dan Bea Cukai Wilayah Jateng dan Yogyakarta, petugas mengamankan sabu seberat 100 kg siap edar.
Awal mula operasi itu ketika pihak DEA (BNN Amerika Serikat) menyampaikan informasi kepada Bea Cukai dan BNN, terkait dugaan pengiriman berupa bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.
Selanjutnya petugas gabungan menindaklanjuti informasi itu. Petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai guna memeriksa pengiriman barang berupa mesin genset dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah.
"Petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika jenis sabu hampir mencapai 100kg" kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2016).
Haryo menuturkan hasil analisa dan pengembangan informasi dicurigai kiriman itu berupa barang impor dengan indikasi bahan terlarang. Selanjutnya, petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo selanjutnya dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di kawasan Jepara Jawa Tengah. Diketahui gudang itu milik CV JRI kawasan Dukuh Sorogenen RT 04/03 Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Jepara, Jateng.
"Turut diamankan tersangka inisial MR asal Pakistan. Kasus ini merupakan tangkapan terbesar aparat Bea Cukai di tahun 2016" ujarnya.
0 comments:
Post a Comment