Tiga Mahasiswi Medan Ini Bertarif Rp.1,5 juta
Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang melibatkan tiga mahasiswi cantik di Hotel Antares Medan? Nah, mucikarinya, David, Selasa (22/12/2015), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, tiga mahasiswi yang dijual David kepada pria hidung belang dihadirkan sebagai saksi.
Ketiga gadis cantik itu adalah Annisa (24), warga Jalan Sutrisno Gang Insaf. Desi (21), warga Jalan Setia Budi dan Tasya (20), warga Jalan Denai Gang Tuba 3. Kepada majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi, ketiganya mengaku tidak dipaksa terdakwa (David) untuk menjual diri, tapi hal itu memang profesi sampingannya selain sebagai seorang mahasiswi.
Ketiganya yang duduk berdampingan di depan majelis hakim dengan blak-blakan mengatakan tarif mereka Rp 1,5 juta untuk sekali main (short time). “Tarif kami memang Rp 1,5 juta pak hakim,” ucap Desi diamini oleh kedua rekannya.
Desi kemudian menjelaskan kronologi dari awal hingga mereka ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. “Kata dia (David) ada yang mau short time. Saya bilang mau, tapi tarifnya Rp 1,5 juta. Terus dia setuju dan menyuruh saya datang ke Hotel Antares,” ujarnya yang mengaku berteman baik dengan terdakwa.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan saksi lainnya, Tasya. Dia mengaku dihubungi terdakwa untuk membawa seorang temannya ke Hotel Antares. “Katanya ada empat orang tamu, Pak. Dia menyuruh saya untuk mencari satu orang lagi. Terus saya menghubungi Annisa,” terangnya
Saat sampai di Hotel Antares, lanjutnya, mereka dibawa masuk terdakwa ke dalam kamar di mana empat tamu mereka telah menunggu. “Kami dikontes (seleksi) dulu, Pak. Annisa enggak terpilih. Terus David transaksi dengan tamu dan polisi pun masuk dan menangkap kami,” terangnya.
Tasya juga mengaku tak pernah dipaksa terdakwa. PSK merupakan pekerjaannya selama satu tahun ini. Selama ‘tamu’ tidak keberatan dengan tarif yang dipasang, ia akan menyanggupi. “Harganya tidak bisa kurang, Pak. Sekalipun dia ganteng. Ini saya lakukan atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan,” ujarnya lagi. Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, David dan ‘anak-anak ayamnya’ itu ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Hotel Antares, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota pada Selasa malam (29/9/2015) silam. Kasus prostitusi yang melibatkan mahasiswi ini terungkap karena informasi masyarakat menyebut David menjual ‘ayam kampus’ via BBM.
Petugas lalu menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan ‘ayam kampus’ kepada terdakwa. Saat bertransaksi dan tersangka membawa korban-korbannya, polisi pun langsung membekuknya. Selain mengamankan uang sebesar Rp 1,5 juta, polisi juga mengamankan lima unit ponsel, satu unit mobil Toyota Agya Nopol BK 1640 OC sebagai barang bukti.
Ketiganya yang duduk berdampingan di depan majelis hakim dengan blak-blakan mengatakan tarif mereka Rp 1,5 juta untuk sekali main (short time). “Tarif kami memang Rp 1,5 juta pak hakim,” ucap Desi diamini oleh kedua rekannya.
Desi kemudian menjelaskan kronologi dari awal hingga mereka ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. “Kata dia (David) ada yang mau short time. Saya bilang mau, tapi tarifnya Rp 1,5 juta. Terus dia setuju dan menyuruh saya datang ke Hotel Antares,” ujarnya yang mengaku berteman baik dengan terdakwa.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan saksi lainnya, Tasya. Dia mengaku dihubungi terdakwa untuk membawa seorang temannya ke Hotel Antares. “Katanya ada empat orang tamu, Pak. Dia menyuruh saya untuk mencari satu orang lagi. Terus saya menghubungi Annisa,” terangnya
Saat sampai di Hotel Antares, lanjutnya, mereka dibawa masuk terdakwa ke dalam kamar di mana empat tamu mereka telah menunggu. “Kami dikontes (seleksi) dulu, Pak. Annisa enggak terpilih. Terus David transaksi dengan tamu dan polisi pun masuk dan menangkap kami,” terangnya.
Tasya juga mengaku tak pernah dipaksa terdakwa. PSK merupakan pekerjaannya selama satu tahun ini. Selama ‘tamu’ tidak keberatan dengan tarif yang dipasang, ia akan menyanggupi. “Harganya tidak bisa kurang, Pak. Sekalipun dia ganteng. Ini saya lakukan atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan,” ujarnya lagi. Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, David dan ‘anak-anak ayamnya’ itu ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Hotel Antares, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota pada Selasa malam (29/9/2015) silam. Kasus prostitusi yang melibatkan mahasiswi ini terungkap karena informasi masyarakat menyebut David menjual ‘ayam kampus’ via BBM.
Petugas lalu menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan ‘ayam kampus’ kepada terdakwa. Saat bertransaksi dan tersangka membawa korban-korbannya, polisi pun langsung membekuknya. Selain mengamankan uang sebesar Rp 1,5 juta, polisi juga mengamankan lima unit ponsel, satu unit mobil Toyota Agya Nopol BK 1640 OC sebagai barang bukti.
0 comments:
Post a Comment