3 Remaja Putri dan Mucikarinya Terjaring Saat Razia Di Tempat Hiburan Medan
Seorang ibu rumah tangga yang nyambi sebagai mucikari dicokok polisi saat hendak menjual anak buahnya kepada lelaki hidung belang di Medan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi sejak setahun lalu.
"Total korbannya tiga orang" kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat ( Kasubbid Penmas ) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (21/12/2015).
Muncikari wanita tersebut berinisial NS (35) warga Medan. Sedangkan ketiga korbannya berinisial RH (19), EL (19) dan YP (21), yang juga warga Medan.
Penangkapan mereka bermula ketika petugas mendapatkan informasi ada perdagangan orang pada Minggu (20/9) di salah satu tempat hiburan malam. Mendapatkan informasi tersebut petugas lalu menuju ke lokasi.
"Ketika di lokasi, kita langsung menangkap mereka yang saat itu sedang menunggu lelaki hidung belang," ujar Nainggolan.
Menurutnya, pemesanan untuk anak buah pada mucikari ini melalui sambungan telepon. Pelaku mematok harga untuk sekali short time Rp 1,5 juta.
"Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan 300 ribu setiap orangnya," imbuh Nainggolan.
Saat ini, ketiga korban masih diamankan di Mapolda Sumut. Sementara pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan petugas. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Penangkapan mereka bermula ketika petugas mendapatkan informasi ada perdagangan orang pada Minggu (20/9) di salah satu tempat hiburan malam. Mendapatkan informasi tersebut petugas lalu menuju ke lokasi.
"Ketika di lokasi, kita langsung menangkap mereka yang saat itu sedang menunggu lelaki hidung belang," ujar Nainggolan.
Menurutnya, pemesanan untuk anak buah pada mucikari ini melalui sambungan telepon. Pelaku mematok harga untuk sekali short time Rp 1,5 juta.
"Jadi, pelaku mendapatkan keuntungan 300 ribu setiap orangnya," imbuh Nainggolan.
Saat ini, ketiga korban masih diamankan di Mapolda Sumut. Sementara pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan petugas. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment